DKPP Jatuhkan Sanksi Terhadap 12 Penyelenggara Pemilu di Sumut

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap 12 penyelenggara Pemilu  di Provinsi Sumatera Utara. Sanksi tersebut dalam bentuk yang berbeda-beda. Sanksi ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/07/2019) pukul 13.00 WIB.