Teradu KPU Kep. Yapen Nilai Pengadu Tanpa Bukti Akurat
Jayapura, DKPP – Pada perkara Nomor 160-PKE-DKP P/VI/2019, Pengadu mendalilkan bahwa tanggal 03 Mei 2019 di Serui, PPD Distrik Yapen Selatan melaksanakana Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019. “Rapat Pleno tersebut diskors karena adanya masalah perubahan angka perolehan suara atau adanya protes atau keberatan dari saksi,” kata Hugo Alvian Imbiri dalam sidang dugaan