Meski Pengadu Telah Mencabut Aduan, DKPP Tetap Gelar Sidang Kedua

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua untuk perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Jumat (17/1/2020). Ada sebanyak 11 penyelenggara Pemilu yang diadukan. Para Teradu adalah ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat  yakni Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab serta ketua dan anggota KPU RI. Pengadu perkara ini Hendri Makaluasc, Calon Legislatif (Caleg)

Pesan Moral Putusan DKPP: Jaga Terus Kemandirian Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap sanksi Pemberhentian Tetap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, bahwa kedekatan, pertemanan, persaudaraan persahabatan itu tidak bisa mengabaikan sumpah janji jabatan. Hal ini diungkapkan Dr. Ida Budhiati, Anggota DKPP dalam door stop dengan sejumlah media usai sidang

Penyelenggara Pemilu Tertangkap KPK, Dr. Alfitra Salamm: Kita Wajib Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Palangkaraya, DKPP – Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik/Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah di Kahayan Ballroom Hotel Swisbell Danum, Kota Palangkaraya, pada Kamis (16/1/2020). Dalam kegiatan ini, Alfitra menyayangkan

DKPP Terima Kunjungan Sejumlah Pegiat Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan sejumlah pegiat pemilu yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Delapan pegiat pemilu sengaja hadir ke kantor DKPP untuk membahas tentang kondisi lembaga penyelenggara pemilu yang memprihatinkan pasca ditangkapnya Anggota KPU

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU, Wahyu Setiawan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Anggota KPU, Wahyu Setiawan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini diberikan DKPP dalam sidang Pembacaan Putusan yang  digelar pada Kamis, 16/1/2020 Pukul 14.00 WIB di ruang sidang DKPP, Jl. MH. Thamrin No. 14, lantai 5. Sidang perkara nomor

Dalam Sidang DKPP, Wahyu Akui Bertemu Peserta Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan pada tahun 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan,

KAMIS 16 JANUARI 2020, DKPP AKAN BACAKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA ANGGOTA KPU WAHYU SETIAWAN

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda Pembacaan  Putusan terhadap  Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 dengan Teradu Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14,  Jakarta Pusat pada Kamis (16/01/2020) pukul 14.00 WIB. Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno sebelumnya DKPP

Rabu 15 Januari 2020, DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020. Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan pada tahun 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat