Terbukti Meminta Uang, DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan