Putusan No. 12 Tahun 2020
Download
Jakarta, DKPP – Dua Anggota Bawaslu Kota Batam mendapatkan sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keduanya adalah Syailendra Reza Irwansyah Rezeki (Ketua) dan Bosar Hasibuan. Pembacaan sanksi dalam perkara 02-PKE-DKPP/II/2020 ini dilakukan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2020. Sanksi dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof Muhammad didampingi Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center