Putusan No. 35 Tahun 2020
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020) pukul 13.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami. Dia berstatus sebagai Teradu dalam perkara
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Bungo, Musfal, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Musfal merupakan Teradu dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Musfal selaku Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 67-PKE-DKPP/VI/2020 pada Kamis (9/7/2020), pukul 10.00 WIB. Perkara dengan nomor pengaduan 71-P/L-DKPP/VI/2020 ini diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso yakni Abdul Malik Saleh, Helmi Mongi, dan Christian Adiputra Urowo sebagai Pengadu I, II,
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (9/7/2020) pukul 13.30 WIB. Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui virtual maupun sidang pemeriksaan langsung
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 63-PKE-DKPP/VI/2020 pada Selasa (7/7/2020) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Azwar Anas. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yaitu Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Rudi Hermawan sebagai Teradu I, II, dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 63-PKE-DKPP/VI/2020 pada Selasa (7/7/2020) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Azwar Anas. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yaitu Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Rudi Hermawan. Dalam pokok aduannya, Azwar
Teluk Kuantan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm berpesan agar penyelenggara pemilu tetap solid dan bekerja secara maksimal dalam menyiapkan Pilkada serentak Tahun 2020 meskipun pandemi Covid-19 belum mereda. Hal ini diungkapkan Alfitra saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik Bagi Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/IV/2020 pada Jumat (3/7/2020), pukul 14.00 WIB. Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis (18/6/2020). Pengadu dalam perkara ini adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias, Fajar Waruwu dan Peringatan Zebua,