Tidak Berintegritas Kelola Dana Hibah, DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada empat Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020. Empat Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang diberhentikan antara lain Hasan Tomu (Ketua), Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Mereka diadukan mantan