DKPP Berhentikan Tetap Satu Penyelenggara Pemilu Dan Berhentikan Satu Penyelenggara Pemilu Dari Jabatannya
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap bagi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu, yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 4 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2020)