Salahgunakan Kekuasaan Untuk Kepentingan Pribadi, DKPP Berhentikan Tetap Ketua KPU Kabupaten Jeneponto

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, APU dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang

DKPP Berhentikan Tetap Enam Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada enam penyelenggara pemilu. Enam penyelenggara tersebut adalah Ketua KPU Kab. Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua