DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu  Kabupaten Pegunungan Arfak

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu  Kabupaten Pegunungan Arfak, Elihut Towansiba karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada