Masih Terima Gaji ASN, DKPP Berhentikan Sementara Ketua KPU Boven Digoel

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda R. Ambay. Helda berstatus Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020). “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara