DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu Dari Jabatannya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua penyelenggara pemilu dari jabatannya. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan 13 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Keduanya adalah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimu Lani dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Agustinus Aronggear. Masing-masing nama

Hilangkan Perolehan Suara Pengadu, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dari Jabatan Ketua

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimo Lani selaku Teradu I dalam perkara 157-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Yope Wenda. Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya lainnya yaitu