Tidak Sungguh-Sungguh Tangani Tiga Laporan, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kab. Taliabu
Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mohtar Tidore (Anggota Bawaslu Kab. Taliabu) selaku Teradu II dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021. Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan