Dua Anggota DKPP Nyatakan Dissenting Opinion Untuk Perkara Anggota KPU Prov. Jambi

Jakarta, DKPP – Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 43-PKE-DKPP/II/2021 dengan Teradu yaitu M. Sanusi (Anggota KPU Prov. Jambi). Dissenting opinion tersebut berasal dari dua Anggota DKPP yaitu Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. Keduanya menilai Teradu selayaknya

DKPP Berhentikan Tetap Satu Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu, Mohtar Tidore. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Mohtar Tidore merupakan Teradu II dalam perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2021. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar