DKPP Akan Bacakan Putusan Enam Perkara Pada 17 November 2021

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/11/2021) pukul 09.30 WIB. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa

Peserta SKPP Tingkat Lanjut, Diharapkan Menjadi Pelaku Utama Demokrasi Di Indonesia

Bogor, DKPP – Ketua DKPP, Prof. Muhammad menyampaikan selamat kepada 90 orang lebih peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Lanjut Tahun 2021 Gelombang ke-2 yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Para peserta SKPP Tingkat Lanjut Gelombong ke-2 ini terpilih dari proses seleksi ketat yang dilakukan secara berjenjang oleh Bawaslu dan Panwaslih kabupaten/kota hingga

Prof. Muhammad: Remote Control Kode Etik Diri Kita Sendiri

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengimbau penyelenggara memiliki kesadaran taat hukum dalam prinsip kode etik selama mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, tanpa kesadaran taat hukum sebanyak apapun peraturan yang mengikat dan bersifat ancaman akan menjadi tidak berarti. Imbauan itu disampaikan Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan Bagi

Milenial Harus Tahu Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm menghadiri pembukaan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Lanjut Gelombang I yang diselenggarakan Bawaslu RI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/11/2021) malam. Dalam sambutannya, Alfitra mengapresiasi Bawaslu yang menjaring kelompok muda melalui kegiatan SKPP sebagai upaya untuk menciptakan pengawas partisipatif dalam

Anggota Bawaslu Intan Jaya Akui Dirinya Terima Gaji PNS

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yaitu Nemi Kobogou dan Yohakim Migao, dalam sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (4/11/2021). Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Yohakim Migao (Teradu II)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tiga Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/11/2021) pukul 09.30 WIB. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut sejak

DKPP Kembali Periksa Dua Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya Pada 4 November 2021

Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan Kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (4/11/2021) pukul 10.30 WIB atau 12.30 WIT. Teradu dalam perkara ini adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yaitu Nemi Kobogau (Teradu I) dan Yohakim Migao (Teradu II).

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Jeneponto Karena Tak Jaga Jarak Dengan Orang Parpol

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi, yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak

Terbukti Melanggar Tindakan Asusila, DKPP berhentikan Anggota KPU Kab. Kaur

Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Kaur, Meixxy Rismanto. Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (3/10/2021). “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap

Belum 5 Tahun Lepas Dari Parpol, Anggota KPU Kab. Garut Diberhentikan Tetap

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi, dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,”