Gorontalo,
DKPP – Hampir seluruh pengaduan
yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemlu (DKPP) tidak diketahui oleh (calon) Teradu. Para Teradu
yakni Penyelenggara
Pemilu
baik KPU maupun Bawaslu dan jajaran di
daerah baru tahu ketika surat
panggilan diterima menjelang sidang.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Anggota DKPP RI, Nur Hidayat
Sardini saat menjadi narasumber pada acara Orientasi Tugas KPU Kabupaten/Kota
se-Provinsi Gorontalo, Sabtu (6/12) di Aula Kantor KPU Prov. Gorontalo.
“Ibaratnya, para Penyelenggara Pemilu
bekerja di akuarium: ke mana ikannya pergi, selalu terlihat oleh orang banyak.Hal itu sekaligus sebagai pertanda bahwa diam-diam
kinerja para penyelenggara diperhatikan, diawasi, lalu diadukan kepada DKPP,†kata
juru bicara DKPP ini.
“Karena itu pedomanilah Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Tugas dan wewenang DKPP menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, kesadaran untuk memedomani kode
etik akan mencegah kemungkinan Moral
Hazard Penyelenggara Pemilu,â€
Esensi utama penegakan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu adalah tumbuhnya kesadaran diri, dari dalam hati
setiap Penyelenggara Pemilu,
karena ketidaktaatan memungkinkan
timbulnya konsekuensi pelanggaraan dan pengenaan sanksi kode
etik.
Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU
Prov. Gorontalo, yakni Muhammad Noho Tuli, Ahmad Abdullah, Maspa Mantulangi, Selvi Katili, dan Verianto
Madjowa, juga Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Prov. Gorontalo, serta
Sekretaris KPU Prov. Gorontalo Harris Hadju dan jajaran
Sekretariat KPU se-Prov. Gorontalo. [dw]