Jakarta,
DKPP-
Firma Maju Sinaga salah satu caleg DPRD di Kabupaten Tangerang melaporkan lima
penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan ke DKPP. Kelimanya yakni Tukiran,
Sukiman, A. Jamaludin, eni, dan A.Azizi, masing-masing merupakan PPS Kel
Kutabaru, PPK dan Panwascam Pasar Kemis dan KPU Kab Tangerang.
Adapun pokok aduannya yakni adanya penggelembungan
suara untuk salah satu suara caleg dari PDIP a.n Marsono, sedangkan untuk
dirinya terjadi penggembosan suara. Terhadap kejadian tersebut, Pengadu merasa
dirugikan.
“Saat rekapitulasi di tingkat kelurahan dan
kecamatan saya menang, namun di tingkat kabupaten saya dikalahkan ada
ketidaksinkronan saat pleno,†ujar Pengadu dalam sidang DKPP yang digelar
Selasa, (13/5).
Terhadap sangkaan Pengadu, Teradu menyatakan bahwa
tidak ada pihak yang dirugikan saat rekapitulasi melainkan justru diuntungkan.
Teradu menyatakan karena faktor kelelahan lah yang membuat kesalahan penulisan,
sehingga butuh koreksi ulang.
“Antara Pleno kelurahan dan kecamatan jaraknya
berdekatan, secara psikis mereka kelelahan, kami sadar ada kekurangan atau
kesalahan dalam rekap kami, namun telah kami perbaiki,†ungkap Teradu dalam
persidangan.
Sidang yang digelar di Ruang sidang DKPP, Jl MH
Thamrin No 14 Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly
Asshiddiqie didampingi Prof Anna Erliyana dan Dr. Valina Singka Subekti. (sdr)