Gorontalo, DKPP – Sidang kode etik KPU Kota Gorontalo
mengalami kendala teknis saat sidang berjalan. Aliran listrik mati tepat pukul
10.00 WITA.
Padam
listrik ini terjadi saat Pengadu III dari Panwaslu akan membacakan dalil aduan. Otomatis, pengeras suara pun tidak
berfungsi dan pencahayaan ruangan kurang.
Sambil
menunggu listrik kembali menyala, sidang terus dilanjut, kata ketua
majelis Nur Hidayat Sardini.
Bersyukur,
pemadaman terjadi tidak terlalu lama. Pukul 10.15, listrik kembali menyala.
Alhamdulillah, kata majelis saat sembari mendengarkan jawaban dari
Teradu.
Untuk
diketahui, sidang kode etik KPU Kota Gorontalo pukul 09.00 WITA. Pengadu ada
tiga pihak, prinsipal, fungsionaris DPC PBB dan Panwaslu Kota Gorontalo.
Teradu adalah ketua dan anggota KPU Gorontalo. Selaku ketua majelis Nur Hidayat
Sardini dan empat anggota majelis Siti Haslina Said, Maspa Mantulangi, Jasin
Tuloli, Sastro Wantu. (ttm)