Jakarta, DKPP – KPU Lombok Barat menyampaikan pembelaannya terkait pencoretan calon legislatif dari Partai Demokrat dari daerah pemilih (DP) 3, meliputi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Labu Afi Kabupaten Lombok Barat. Pecoretan itu sudah berdasarkan keputusan Bawaslu.
“Bawaslu NTB melalui keputusan sengketa Nomor Permohonan: 11/VII/Berkas Permohonan/2013, bahwa terhadap bakal calon perempuan atas nama Sukati SPd oleh Termohon dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan suatu tindakan yang benar karena tidak menyerahkan persyaratan bakal calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf huruf g dan huruf o,” jelas salah orang Teradu dalam sidang kedua melalui video conference. Majelis dan pengadu berada di Mabes Polri sedangkan seluruh Teradu dan saksi berada di Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/09) pukul 10.00.
Ketidaklengkapan yang dimaksud, dia menerangkan, berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan syarat masing-masing calon ternyata calon atas nama Sukati SPd tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan fotocopy ijazah SLTA, tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak ada berkas surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah dan tidak ada tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, tidak ada foto copy KTP. Tidak terpenuhinya syarat sdr Sukati menyebabkan jumlah keterwakilan perempuan di Dapil 3 Lombok Barat menjadi 25 persen dari 30 persen syarat minimal keterwakilan perempuan.
“Berdasarkan pasal 27 ayat 2 huruf b PKPU No.7 Tahun 2013 maka rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 29 Mei 2013 KPU Lobar memutuskan Partai Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Dapil III,” jelas dia.
Selaku Teradu, ketua dan anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti. Sedangkan pihak Pengadu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad melalui kuasa Soleh dan Siti Sucilawati Sultan. Hadir pula pihak terkait, anggota KPU NTB Ilyas Sarbini. Pihak Teradu pun menghadirkan sejumlah saksi dari sekretariatnya; Mardi, Taksim Billah, Islah dan Basri.
Lanjut dia, masih merujuk pada Putusan Bawaslu NTB, mengenai calon pengganti atas nama Baiq Sonia Romantira, tidak dilakukan verifikasi disebabkan pengajuan penggantian calon pengganti oleh pemohon telah lewat waktu dari jadwal. Sebagaimana dimaksud PKPU Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan keempat PKPU NO.7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, bahwa terhadap tindakan tidak memverifikasi dan tidak memberikan kesempatan penggantian bakal calon oleh Termohon merupakan suatu tindakan yang benar berdasarkan surat edaran No.315/KPU/V/2013, dimana penggantian bakal claon hanya diperkenankan pada masa perbaikan persyaratan termasuk juga terhadap bakal calon pengganti untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya (17/09), Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad melalui kuasa Soleh dan Siti Sucilawati Sultan, Mohamad Misbah, mengadukan ketua dan empat KPU Lombok Barat. Pasalnya, KPU setempat telah mencoret bakal calon legislatif Partai Demokrat dari daerah pemilihan (DP) 3 Kabupaten Lombok Barat.
“Membatalkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013, dan memerintahkan KPU Lombok Barat untuk memasukan nama-nama bacaleg khusus dapil 3 diikutsertakan dalam Pemilu 2014,” kata Soleh.
Dia menerangkan, semua daerah pemilihan semua calon anggota legislatif Kabupaten Lombok Barat tidak ada kendala namun khusus untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Labu Afi oleh Teradu khusus atas nama Sukati masih ada beberapa berkas yang diminta dilengkapi. Kemudian, Pengadu menyerahkan kekurangan syarat Sukati. “Namun Teradu tidak mau menerima dan para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu,” ujarnya.
Karena berkas-berkas atas nama Sukati tidak diterima dan tidak mendapat jawaban tertulis, dari para Teradu, Pengadu mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan yaitu Sukati diganti Baiq Sonia Romantira dan suratnya diterima oleh Teradu, namun para Teradu tidak juga menjawab surat Pengadu untuk merubah bacaleg di dapil III Lombok Barat. (ttm)