Makassar, DKPP-Makassar, DKPP- Soal persyaratan calon anggota legislatif (caleg) kembali menjadi perkara
di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini, caleg dari Partai
Demokrat Mustafa Rola mempermasalah lima komisioner KPU Jeneponto, Sulawesi
Selatan (Sulsel), terkait hal tersebut.
Kuasa hukum Mustafa, Usni Tamrin Tawang,
mengungkapkan, KPU Jeneponto telah meloloskan empat caleg yang menurutnya masih
menjabat sebagai kepala desa ke Daftar Calon Tetap (DCT). Berdasarkan aturan
yang ada, kata Usni, keempat caleg itu tidak memenuhi syarat.
“Khususnya, dengan pelolosan Ahmad
Nawawi yang juga caleg dari Demokrat nomor urut 7 sangat merugikan Prinsipal.
Dia masih resmi menjabat Kades Bulo-Bulo. Masih menandatangani raskin yang dia
manfaatkan untuk berkampanye ke masyarakat,†beber Usni.
Dalam jawabannya, Ketua KPU Jeneponto
Muhammad Alwin mengatakan, keputusan itu dibuat oleh Komisioner KPU sebelumnya.
Lima komisioner sekarang, semuanya baru.
“DCT ditetapkan pada 19 Agustus 2013
oleh KPU periode 2008-2013. Sedangkan kami dilantik pada 15 Februari 2014,â€
terang Alwin.
Menurut Alwin, ada dasar kenapa KPU lama
meloloskan keempat caleg. Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 824/KPU/XII/2013
perihal pengunduran diri dan meninggal caleg pascapenetapan DCT, tambah Alwin,
sudah dipenuhi oleh empat caleg.
“Di poin 7, jika caleg belum menyertakan
surat keterangan pengunduran diri dari atasannya, dalam hal ini bupati, sampai
10 Desember 2013 maka calon harus dicoret. Keempatnya, sebelum DCT sudah
melampirkan itu. Dan pada 9 Desember 2013, mereka telah memperoleh surat pemberhentian
secara definitif,†ujar Alwin.
Majelis sidang dipimpin oleh Anna
Erliyana (Anggota DKPP) didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel,
yaitu Faisal Amir (dari KPU Sulsel), Anwar Borahima dan Laode Husen (unsur
tokoh masyarakat), serta Laode Arumahi (dari Bawaslu Sulsel). (as)