Papua, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu, KPU dan Panwaslu Kabupaten
Puncak Jaya, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jalan Anggrek No. 6, Tanjung
Ria, Kota Jayapura, pada Sabtu (06/5/2017) pukul 09.00
WIT.
Pengadu Heru Widodo dkk. kuasa dari Yustus
Wonda-Kirenius Telenggen, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Puncak Jaya dalam
Pilkada 2017 dan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Puncak Jaya
dalam Pilkada 2017, Rinus Telenggen dan Usman Telenggen, yang dikuasakan kepada
Titus Tabuni dan Jean Janner G. Sementara Teradu: Jennifer Darling Tabuni,
Rainus Murib, Beleki Gire, Emaus Wonda, Ipius Wonda, masing-masing sebagai
ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya. Teradu lainnya, Denio Wonda, Paul
Rumbekwan, Epius Wea, sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya.
Ketua majelis: Pdt. Saut H Sirait, dan anggota majelis Ida Budhiati, Izak
Hikoyabi, Ferry M Kareth, Hilda Nasoa, Fegie Y Wattimena.
Kedua pengadu sama-sama mendalilkan Teradu KPU Puncak
Jaya tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara dari 6 (enam) Distrik, yaitu
Dagai, Ilamburawi, Lumo, Molanikime, Yambi, dan Yamoneri. Pengadu Titus
mendalilkan Teradu pun mengusir saksi Paslon dan PPD 6 (enam) Distrik dari
ruangan Rapat Pleno. Sementara terhadap ketua Panwaslu, Pengadu mendalilkan
Teradu 6 mengeluarkan dan membuat rekomendasi dengan cara yang tidak sesuai
prosedur dan aturan yang berlaku. “Teradu mengeluarkan rekomendasi hanya
melalui secarik kertas dengan tulisan tangan dan tanpa ada kajian,†kata
Pengadu.
Sementara itu, Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan
saksi dari masing-masing pasangan calon dari tingkat distrik bahwa dari enam
distrik tersebut mereka mendapatkan suara tetapi pasangan nomor urut 2 telah
melakukan perubahan berita acara dengan cara mencoret angka perolehan suara
mereka dalam berita cara model lampiran C1 dan sengaja menghilangkan C1 plano,
DAA plano dan DA1 plano karena takut ketahuan apabila dibandingkan dengan
berita acara lain. Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya konsultasi terhadap
Panwas. Panwas pun mengeluarkan rekomendasi bahwa hasil PPD ke-6
distrik tidak dapat disahkan oleh KPU oleh KPU pada rapat pleno 27 Februari.
“Format otentik yang dikeluarkan oleh KPUD kepada PPD dari keenam distrik tidak
dapat dikembalikan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pleno,†kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya pun telah melaksanakan
rekapitulasi tingkat kabupaten berdasarkan rekomendasi Panwas.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh ketua Panwas di depan para saksi di ruang
rekapitulasi tingkat kabupaten dan diterima baik oleh saksi pasangan calon.
Rekomendasi pun diserahkan oleh ketua kepadanya secara resmi dan bukan dalam
bentuk tulisan tangan melainkan secara resmi diketik dan ditandatangani ketua
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya dan berstempel resmi. “Maka dengan dasar inilah
Teradu tidak merekap enam distrik tersebut dalam rekapitulasi akhir tingkat
kabupaten,†ungkapnya dalam jawaban tertulis.
Ketua Panwaslu Puncak Jaya menjelaskan bahwa
rekapitulasi di enam distrik memang tidak dilaksanakan dengan pertimbangan
bahwa pada saat pengecekan dokumen yang diserah enam PPD berbeda dengan
formulir yang diterbitkan oleh KPU. “Pihak KPU memerintahkan untuk melengkapi
sesuai dengan data yang asli dalam jangka waktu 1×24 jam,†lanjut dia.
Keesokan harinya, lanjut dia, keenam
distrik tersebut tidak melengkapi data yang diminta oleh KPU. Akhirnya KPU
tidak berani untuk menetapkan hasil perolehan suara di enam distrik.
“Berdasarkan keterangan dari KPU Kabupaten Puncak Jaya, hasil perolehan suara
yang diserahkan oleh PPD di enam distrik ditulis dengan model yang sama, dengan
perolehan angka suara bagi Paslon 1 dan Paslon 3 adalah nol. Dan seluruh suara
dimasukan kepada pasangan calon nomor urut 2,†tambah dia lagi.
Pihaknya pun membantah telah mengusir saksi dari
Paslon dan PPD enam distrik di ruang rapat pleno. Pihaknya pun membantah bila
telah mengeluarkan surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan prosedur. [Teten
Jamaludin]