Jakarta, DKPP – Sidang kode etik dengan agenda
pembacaan Putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI digelar
sekitar pukul 11.00. sidang berlangsung di Ruang KH Rosjidi, Kemenag, Jl. MH
Thamrin No. 6.
Teradu yang hadir dari KPU RI, ketua KPU RI yaitu
Husni Kamil Manik, dan Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Sigit
Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman dan Hadar Nafis Gumay, masing-masing
sebagai anggota. Sedangkan Teradu dari Bawaslu RI, Muhammad, ketua, Endang
Wihadatiningtyas, Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuchron,
masing-masing sebagai anggota.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis
Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Saut H Sirait.
Majelis membacakan 13 Putusan dari 14 perkara. Majelis juga membacakan Putusan
terkait Pileg 2014. Satu berupa Putusan dan satu lagi berupa Ketetapan.
Keduanya yaitu, KPU Kabupaten Serang dan satu ketetapan terkait kepada
komisioner KPU Halmahera Timur.
“Tadinya keempat belas putusan itu mau dijadikan satu
putusan. Ternyata sulit juga. Akhirnya, jadi 13 putusan. Ada perkara yang
disatukan putusannya,†ucap Jimly saat memimpin sidang. (ttm)