Jakarta, DKPP- Subakti Ketua Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo diapresiasi oleh DKPP atas kinerja baiknya. Apresiasi tersebut
diberikan saat pembacaan sidang putusan siang tadi, Kamis (21/8) di Gedung
Kemenag RI. Dalam kesempatan tersebut, DKPP juga merehabilitasi nama baik
Subakti.
“Merehabilitasi
Teradu atas nama Subakti selaku Ketua
Panwaslu Sukoharjo sejak putusan ini dibacakan,†Kata Anna Erliyana dalam
membacakan putusan.
Menurut DKPP, Subakti dalam menjalankan tugasnya
telah menempuh dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan peraturan dan melakukan tindakan yang dapat dikategorikan “melampaui
kewajibanâ€, sesuatu yang menjadi persyaratan utama untuk menyatakan terima
kasih dan penghargaan kepada setiap apparatus negara dan setiap manusia.
Sebelumnya,
Teradu dilaporkan oleh Wawan Pribadi karena dianggap telah mengeluarkan
rekomendasi lisan saat Pleno Rekapitulasi Pilpres di tingkat Kabupaten mengenai Pemungutan
Suara Ulang di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Pengadu mendalilkan bahwa rekomendasi
pemungutan suara ulang yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten hanya berdasarkan
video youtube.
Berdasarkan
fakta di persidangan terungkap fakta adanya temuan dan inisiatif Subakti untuk
mendalami dan membuktikan kebenaran secara faktual demi menjamin dan memastikan
kualitas Pemilu
yang baik. Teradu
merespon cepat dan
proaktif dengan berusaha untuk mencari informasi lebih lanjut setelah melihat
tayangan video youtube.
“Tindakan
Teradu itu sangatlah terpuji, bertanggungjawab dan profesional karena telah
berupaya proaktif untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pilpres sesuai
tugasnya sebagai anggota Panwaslu,†tambah Anna.
Selain
Subakti, Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay juga mendapatkan apresiasi oleh DKPP
atas sikap kenegaraannya. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP
Prof Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan
Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana. (sdr)