Karanganyar, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu
Kab. Karanganyar a.n. Kustowo, Senin pagi ini (5/2).
Bertempat di Kantor KPU Kab.
Karanganyar, sidang dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam,
didampingi oleh Andreas Pandiangan, M. Hakim Junaedi, dan Sri Wahyu Ananingsih.
Pengadu dalam perkara ini adalah Roni
Wiyanto, kuasa dari Nur Sanyoto, M. Riyadi, dan Bambang Sumantri. Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu telah membuat status facebook sebanyak dua kali pada
20 April 2017 dan 27 November 2017, yang dapat menimbulkan polemik menjelang
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018. [Nurkhotimah]