Bandung,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
dengan Teradu Anggota KPU Kab Garut Ade Sudrajat dan Heri Hasan Basri, Ketua Panwas Kab Garut,
Senin (26/3). Sidang yang bertempat di Mapolda Jawa Barat ini dipimpin oleh
anggota DKPP Alfitra Salam bersama Affan Sulaeman selaku Tim Pemeriksa Daerah wilayah
Jabar dari unsur masyarakat.
Para
Teradu saat tengah menjalani proses
hukum di Polda Jabar terkait status mereka
sbagai tersangka dalam perkara suap atau
gratifikasi dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun
2018. Para Teradu mendapat ijin dari kepolisian
untuk menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan DKPP.
Mereka dihadirkan agar
dapat memenuhi hak jawab terhadap dalil aduan pelanggaran kode etik yang
dilaporkan oleh atasannya.
Dalam
pemeriksaan ini hadir para Pengadu yakni Yayat Hidayat dan Agus Rustandi, ketua dan anggota KPU
Provinsi Jabar serta Harminus Koto, Yayat Kurnia dan Wasikin Marzuki, ketua dan anggota Bawaslu
Provinsi Jabar.
Pemeriksaan
ini selain beragendakan mendengar dalil aduan dari Pengadu dan jawaban Teradu.
Juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait sebagai rekan kerja dari para Teradu. Pihak terkait
yang hadir yakni Hilman Fauzi, Djudju Nuzuluddin, Lia Juliasih, dan Reza selaku
ketua dan anggota KPU Kab Garut. Mereka adalah
rekan kerja Ade Sudrajat. Rekan anggota Panwas Kab Garut dari Heri Hasan Basri
juga turut hadir memberikan keterangan sebagai pihak terkait yakni Asep
Buhanuddin dan Ahmad Nurul.
Di akhir pemeriksaan, Alfitra
Salam menjelaskan bahwa sidang yang di gelar DKPP ini adalah untuk mencari
fakta dari yang didalilkan para Pengadu, kemudian melakukan kroscek kepada
pihak-pihak terkait.
“Setelah
sidang ini, akan dilakukan rapat pleno di DKPP yang terdiri dari tujuh orang.
Kami akan menilai hasil dari sidang ini. Jika hasil rapat pleno dinilai masih
membutuhkan data, maka akan dibuka sidang kedua. Namun, jika dinilai sudah
cukup maka data yang sudah ada dinilai sebagai bukti pemeriksaan,†tutur
Alfitra.
Sebelum
menutup sidang, Alfitra mengingatkan kepada penyelenggara pemilu di Jabar bahwa pada tanggal
27 Juni 2018 akan diselenggarakan Pilkada Serentak. Terkait hal ini, Dia menegaskan agar
penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dan bertindak sesuai dengan aturan,
baik itu peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai tiga institusi penyelenggara
pemilu.
“Jadi,
Kami mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu di Jawa Barat untuk lebih
berhati-hati dan mengikuti aturan. Karena pengalaman ini tentunya sebagai
pelajaran yang berharga,†tutupnya. (Irmawanti)