Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dengan Teradu Ketua KPU
Kab. Puncak Manase Wandik. Perkara nomor 9/DKPP-PKE-VII/2018 ini
diadukan oleh Olivia Pamela Dumatubun (Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu).
Pengadu lain dalam perkara ini adalah anggota KPU Kab. Puncak yakni Isak
Telenggen, Onime Penius Dewelek, Aten Mom, Erianus Kiwak.
Ada beberapa hal yang menjadi pokok aduan
antara lain Teradu diduga
menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu Teradu menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan pengelola proyek yang dibiayai APBD
Kab. Puncak, mengontrakkan rumah pribadinya untuk digunakan sebagai kantor KPU Kab. Puncak dengan harga yang sangat tinggi. Pokok aduan lain, Teradu menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui
komunikasi aktif di facebook
dan memiliki hubungan
kekerabatan dengan calon petahana pada pilkada Kab. Puncak.
Sidang yang gelar di kantor Bawaslu Prov. Papua ini dipimpin
oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis Sidang dan didampingi
oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur Tokoh Masyarakat MF Kareth, Selasa, (16/01)
pada pukul 10.00 WIT. Sedangkan TPD ex officio KPU dan Bawaslu tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan di
Jakarta.
Dalam sidang, Pengadu Anggota KPU Kab. Puncak diwakili oleh Aten Mom. Pihak
Teradu serta Terkait tidak dapat hadir karena sedang melakukan verifikasi
faktual di Jakarta. Surat permohonan izin terkait ketidakhadiran Teradu
dibacakan oleh staf sekretariat. Ketua majelis sidang
memutuskan akan mengagendakan sidang kedua. (Austin Nalsalina/ Sandhi)