Jakarta, DKPP – Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengaku siap dengan Putusan apapun yang akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Baginya, segala upaya telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan semua fakta-fakta telah ia disampaikan dalam persidangan.
Sidang ketiga yang digelar tadi siang (29/07) tepat pukul 11.00. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Emanuel Sujatmoko, dosen Universitas Airlangga, yang didatangkan pihak Teradu. Hadir pula saksi ahli dari pihak Pengadu, Maruarar Siahaan dan Irman Putrasidin.
“Saya sudah sampaikan semua fakta-fakta di persidangan. Apa yang terjadi saya sampaikan, apa yang saya dengar saya sampaikan, apa yang ada dalam batin saya sampaikan. Ini sidang etik, apapun putusannya saya akan terima dengan kepala tegak,” ujarnya.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti. Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah. (TTM)