Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly
Asshiddiqie mengatakan bahwa tidak ada tunggakan perkara yang berarti di tahun
2014. Perkara-perkara yang masuk sebagian besar sudah diselesaikan di tahun ini.
“Perkara yang
tersisa di tahun 2014 hanya 6 perkara,†katanya usai membacakan tiga Putusan,
(Senin 29/12).
Dari keenam
perkara itu, sebanyak dua perkara baru masuk ke DKPP, satu perkara sudah
diverifikasi tapi masih belum memenuhi syarat (BMS) dan satu perkara lain masih
memerlukan sidang lagi, yaitu kasus KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
“Kondisi di
Paniai masih belum memungkinkan untuk sidang lanjutan, sehingga kami sengaja
tunda terlebih dahulu,†kata Jimly.
Dia
melanjutkan, dua perkara lainnya yaitu terkait KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu
Raya. Kedua perkara ini sudah selesai sidang. Pihaknya tengah membuat Putusan.
“Putusan dua perkara ini (KIP Aceh Singkil dan KPU Kubu Raya, red)
insya Allah akan dibacakan pada minggu pertama Januari 2015,†kata mantan ketua
Mahmakah Konstitusi itu.
Dengan
demikian, sambung dia, tunggakan perkara itu sebenarnya hanya 3 perkara. Dia
menerangkan, selama tahun 2014 sebanyak 891 pengaduan yang masuk ke DKPP. Dari
jumlah pengaduan yang masuk itu, 558 perkara didismiss alias karena tidak
memenuhi syarat baik formil maupun materiil, dan sebanyak 333 masuk sidang.
Jumlah Teradu yang disidangkan sebanyak 1161. “Hasil sidang, sebanyak 661 orang
tidak terbukti atau direhabilitasi dan 500 terbukti melanggar. Dari 500 orang,
sebanyak 308 orang mendapat peringatan tertulis, 5 orang pemberhentian
sementara dan 187 orang diberhentikan tetap.
“Kami
bersyukur karena tidak ada tunggakan perkara yang berarti. DKPP telah berhasil
memeriksa dan menyidang serta mengadili perkara-perkara yang masuk. Untuk itu,
kami mengucapkan selamat mengakhiri tahun 2014 dan selamat tahun baru 2015,â€
katanya. (Teten Jamaludin)
Editor: Dio