Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan
sanksi berupa peringatan terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu. Mereka adalah
masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan) dan KPU
Kabupaten Pasaman Barat (Sumatera Barat).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie
mengatakan, sanksi peringatan bersifat mendidik baik peringat tertulis maupun
peringatan keras. “Meskipun demikian, janganlah sanksi peringatan ini dianggap
sepele,†katanya.
Adanya sanksi peringatan ini agar bisa dijadikan pelajaran bagi
seluruh penyelenggara Pemilu, supaya mereka memperbaiki penyelenggaraan Pemilu
di masa-masa yang akan datang. Pasalnya, meski Indonesia ini menganut sistem
demokrasi, tetapi pada kenyataanya masih bersifat formalistik. “Indeks
demokrasi hasil-hasil penelitian, Indonesia masih termasuk formalistik. Kualitas
demokrasi kita masih rendah,†ujar dia.
Sedangkan mantan penyelenggara Pemilu yang sudah dipecat, lanjut
dia, agar tidak lagi diloloskan menjadi penyelenggara Pemilu. Sudah ada 369
penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap sejak tahun 2012-2016.
“Catat. Penyelenggara Pemilu yang sudah dipecat diblacklist.
Tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu. Nah, sekarang kan menjelang
musim seleksi, mereka yang sudah dipecat tidak boleh lagi diloloskan,â€pungkas
dia.
Sementara itu, terhadap 22 penyelenggara Pemilu yang tidak
melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka adalah: tiga
orang dari Panwas Pasaman Barat (Sumatera Barat), lima dari KPU Kab.
Mamuju Tengah dan KPU Mamuju Utara (Sulawesi Barat), empat dari KPU Kab.
Indramayu (Jawa Barat), satu dari KPU Kota Dumai (Riau), empat orang dari KPU
Kab. Tolitoli (Sulawesi Tengah), lima orang KPU Prov. Papua Barat.
Untuk diketahui, tadi pagi DKPP membacakan tujuh Putusan. Yaitu:
KPU Kab. Gowa (Sulawesi Selatan), KPU dan Panwas Pasaman Barat (Sumatera
Barat), KPU Kab. Mamuju Tengah dan KPU Mamuju Utara (Sulawesi Barat), KPU Kab.
Indramayu (Jawa Barat), KPU Kota Dumai (Riau), KPU Kab. Tolitoli (Sulawesi
Tengah), KPU Prov. Papua Barat dan Panwas Fakfak.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat
Sardini, Saut H. Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Endang
Wihdatiningtyas, dan Ida Budhiati. [teten jamaludin]