Jambi, DKPP – Ketua dan Anggota Kabupaten Sarolangun menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Jl. Slamet Riyadi No.7, Sungai Putri, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi, pada Kamis (4/7/2019) pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Muhammad Fakhri, Ibrahim, Rupi Udin, Ali Wardana, A. Anif. Kelimanya diadukan oleh Ismet Isnaini (wiraswasta).
Sidang permeriksaan nomor perkara 113-PKE-DKPP/V/2019 ini, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak memasukan nama calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Mulyadi dari PKB ke dalam daftar calon tetap (DCT). Sementara Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat; Jannatul Firdaus dari Partai Golkar; Hapis dari Partai PPP; Aang Purnama dari Partai Demokrat; Azakil Azmi dari Partai Golkar; dan Cik Marleni dari Partai Golkar berdasarkan SK 72/H K.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 dimasukan kembali ke dalam DCT.
Selain itu, untuk Teradu IV, Ali Wardana, Pengadu menilai Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena berpendapat di media online. Dalam statemennya, lanjut pengadu, Teradu mengatakan bahwa meskipun caleg atas nama Muhammad Syaihu, Aang Purnama (Partai Demokrat); dan Caleg Azakil Azmi, serta Cik Marleni (Partai Golkar) mendapat suara terbanyak di Sarolangun, namun tidak dapat dilantik dikarenakan masih aktif sebagai anggota DPRD, dan pada saat Pemilu 2019 mencalonkan diri dari partai lain.
Para Teradu membantah dalil pengaduan Pengadu. Mereka beralasan, pihaknya telah menindaklanjuti surat KPU RI nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan Partai sebelumnnya dan masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Lanjut Teradu, terkait Saudara Mulyadi, Dapil Sarolangun III Nomor Urut 9 dari PKB tidak dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah sesuai dengan amar putusan PTUN Jambi yang memutuskan untuk memasukan 1. H. Muhammad Syaihu, 2. Jannatul Firdaus, ST, 3. Hapis dan 4. Azakil Azmi (T-13) dan 1. Cik Marleni dan 2. Aang Purnama, SE. MM (T-14) sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 471 ayat (8) yang berbunyi KPU wajib menindaklanjuti Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja.
“KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat Pleno berdasarkan undangan nomor 28/PK.01-Und/KPU-Kab/1503/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Undangan dan dilampiri dengan Daftar hadir. Pleno tersebut menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam berita acara nomor 108/PL.02.4-BA/1503/KPU-Kab/IV/2019 tentang tindaklanjut putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan menetapakan Surat Keputusan Nomor 72/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 tentang Perubahan Kelima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Muhammad Fakhri.
Ali Wardana menambahkan, terkait tuduhan yang disangkakan kepadanya, ia pun membantah. Ia berdalih bahwa menyampaikan kepada wartawan saat itu menyampaikan bahwa terkait calon pindah partai pada saat pencalonan memperoleh suara terbanyak maka bisa ditetapkan sebagai calon terpilih tetapi tidak bisa diusulkan sebagai calon yang akan dilantik. “Apa yang Teradu sampaikan itu tidak lain hanya menjelaskan aturan tentang Pengusulan pelantikan calon terpilih sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2019 tersebut,” katanya.
Sidang nomor perkara 113-PKE-DKPP/V/2019 ini, selaku Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo bersama TPD Provinsi Jambi Rafidah (unsur masyarakat), Asnawi (unsur Bawaslu), Nur Kholik (unsur KPU) sebagai anggota majelis. Hadir sebagai pihak Terkait yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sarolangun Kab. Sarolangun Edi Martono, Mudrika, Johan Iswandi. [Austin]