Mamuju,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 259/DKPP-PKE-VII/2018 terhadap
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majene yakni M. Arsalin Aras dan Munawir, Jumat
(2/11). Mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majene Syofian Ali.
Menurut
dalil aduannya, para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan verifikasi
dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Majene yang diduga masih berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu mereka diduga tidak melakukan klarifikasi atas masukan atau
tanggapan dari masyarakat terhadap dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten
Majene Partai Gerindra atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta.
Sidang
yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ini dipimpin oleh
Anggota DKPP Ida Budhiati dengan Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sulawesi Barat
yakni Mukmin A Taufiq (unsur masyarakat), Rustang (unsur KPU), dan Sulfan Sulo (unsur Bawaslu).
Ini merupakan sidang
pertama, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan
mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Dalam sidang, Teradu II Munawir tidak dapat hadir
karena sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Sidang pemeriksaan hari ini
kami (majelis sidang) nyatakan cukup, kami akan berunding apakah kami akan
memberikan kesempatan kepada Teradu II untuk menyapaikan keterangannya melaui
sidang pemeriksaan DKPP, atau yangg kedua kami cukup bersurat agar menyerahkan
jawaban tertulis, hal ini hanya fokus kepada teradu II yang hari ini tidak
hadir karena sakit,†tutup Ida.
Dalam
sidang pemeriksaan ini, DKPP juga menghadirkan Anggota KPU Kab. Majene lainnya
serta Sekretaris sebagai pihak terkait, dan 2 saksi dari pihak Pengadu.
(Sandhi)