Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (8/8) siang. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara: Evorianus Harefa, Inotonia Zega, Elisama Nazara, Karyanto Lase, dan Munawaroh; serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara: Memori Zendato dan Oibuala Laia. Pengadu dalam perkara ini Sonitehe Telaumbanua, advokat sekaligus Caleg DPRD Provinsi).
Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kab. Nias Utara membiarkan Kantor Sekretariat PPK Kec. Sitolu Ori bertempat di rumah Teradu II, Inotonia Zega, yang memiliki hubungan dengan Caleg terpilih di Kab. Nias Utara dari Partai Gerindra. Selain itu, KPU dan Bawaslu Kab. Nias Utara melakukan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten yang bertempat di hotel orang tua Teradu II dan di luar yurisdiksi Kab. Nias Utara, yaitu Kab. Gunung Sitoli. Pengaduan lain, Teradu II telah melibatkan dan menguntungkan keluarganya dalam jasa penggunaan tempat perhitungan suara, baik di Sekretariat Kec. Sitolu Ori maupun di hotel orang tuanya tempat merekap di tingkat KPU Kabupaten. Kepada Bawaslu, Pengadu menilai Ketua Bawaslu Kab. Nias Utara telah melibatkan keluarganya dalam menjalankan tugasnya melalui perekrutan keluarganya sebagai Pengawas Non PNS di Bawaslu Kab. Nias Utara.
Para Teradu membantah dalil pengaduan Pengadu. Terkait penentuan Kantor Sekretariat PPK Se-Kabupaten Nias Utara termasuk Kecamatan Sitolu Ori, menurut Teradu, hal ini merupakan kewenangan penuh dari PPK Kecamatan Sitolu Ori dan bukan kewenangan dari KPU Kabupaten Nias Utara. Penentuan tempat Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sitolu Ori merupakan hasil kesepakatan dan keputusan bersama Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sitolu Ori. “Pada saat penentuan tempat Kantor Sekretariat dimaksud tidak ada sama sekali intervensi dari KPU Kabupaten Nias Utara atau pun dari salah seorang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama Inotonia Zega tapi murni pertimbangan dan keputusan PPK Kecamatan Sitolu Ori,” kata Evorianus Harefa.
Bantahan juga terkaitan dengan penggunaan hotel di luar yuridiksi. Teradu berdalih, tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Utara dilaksanakan di wilayah Kota Gunungsitoli, dengan tiga pertimbangan. Pertama, belum adanya hotel dan tempat yang memadai di wilayah Kabupaten Nias Utara sebagai tempat pelaksanaan sekaligus tempat penginapan para panitia dan anggota PPK Se-Kabupaten Nias Utara. Kedua, tidak adanya fasilitas jaringan internet yang memadai di Kabupaten Nias Utara dalam penginputan hasil rekap ke dalam aplikasi SITUNG (Sistem Penghitungan Suara). Ketiga, saran dari Kasat Intel Polres Nias, lebih baik di laksanakan di Gunungsitoli untuk mempermudah pengamanan. “Penggunaan Nias Palace Hotel (di Gunung Sitoli, red) murni penggunaan jasa secara umum bukan karena jabatan yang dimiliki oleh Anggota KPU Kabupaten Nias Utara atas nama Inotonia Zega, tapi karena kelayakan hotel dimaksud,” jelasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu. Ia sebagai Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak pernah melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Kalau pun pengangkatan Saudara Meilinus Zendrato adalah untuk ditempatkan sebagai staf Non PNS di sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara untuk kepentingan tugas lembaga dan bukan hanya untuk kepentingan dari pribadi Teradu VI. Selain itu sudah melalui prosedur seleksi terbuka yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara an. Cardan Syarif Nazara, SH., sebagaimana Surat Tugas Nomor : 128/ST/BAWASLU-PROV.SU-15/SET/KP.01.00/02/2019 tanggal 14 Februari 2019.
Selaku Ketua Majelis Sidang Dr. Alfitra Salamm, dan anggota majelis TPD Provinsi Sumatera Utara; Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Herdi Munthe (unsur Bawaslu). Pihak Terkait: Aidirahman Tanjung (anggota Bawaslu Kab. Nias Utara). Saksi Pengadu: Timelinus Nazara. Saksi Teradu: Suarman Hulu, Rosilia Zega, dan Murniwati Waruwu. [nur khatimah: teten]