Ketua dan Anggota Panwas Sungai Penuh Tidak Memenuhi Syarat Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Toni Indrayadi, Arifman, Thabri Aris, (Teradu I, II dan III) masing-masing sebagai sebagai mantan ketua dan anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan enam Putusan di Jakarta,  Rabu (6/4/2016). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota Nur Hidayat Sardini,

NHS: Terkadang Kami Cukup Mendengarkan Saja

Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi luapan kekecewaan peserta Pemilu. DKPP sebagai kanalisasi, ketika penyelenggara Pemilu dianggap tidak beres.  Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa jumlah pengaduan yang masuk ke lembaganya banyak. Selama DKPP berdiri ada 2.236 perkara. Dari jumlah tersebut tidak semua perkara yang diadukan masuk sidang pemeriksaan. Ada 1.524 perkara yang ditolak

DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU RI

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  merehabilitasi nama baik ketua dan enam anggota KPU RI.  Mereka adalah Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro. Mereka tidak bukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.    Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan enam Putusan di Jakarta,  Rabu (6/4/2016). Ketua majelis Jimly

Sidang Lanjutan KPU Muna, Majelis Pertanyakan Unsur Etiknya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna, Sulawesi Selatan, pada Rabu (6/4). Sidang pemeriksaan lanjutan ini diagendakan untuk mendengarkan saksi dari pihak Pengadu.   La Ode Muhamad Amin, Rakhmat Andang Jaya, Andi Arwin, Muhammad Suleman, dan Yuliana Rita, Ketua

KPU Nias Selatan Dituduh Tidak Umumkan Hasil Verifikasi

Jakarta, DKPP – Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho, pasangan calon Pemilukada Nias Selatan 2015 mempermasalahkan profesionalisme kinerja KPU Kabupaten Nias Selatan. Melalui Tim Kampanyenya, Mukawi E.W. Bali, mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan tidak melakukan verifikasi dan tidak mengumumkan hasil verifikasi kepada publik. Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik KPU Nias Selatan

Rapat juga Bahas Rekomendasi Panwas/Bawaslu Terkait Administrasi yang masuk Ranah Etik

Jakarta, DKPP – Rapat Trilateral yang diagendakan kemarin, Selasa (5/4) antara KPU, Bawaslu, dan DKPP juga membahas rekomendasi Panwas/Bawaslu yang ditujukan kepada KPU yang bersifat administrasi sekaligus pelanggaran kode etik. Rapat  ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan Ketua Bawaslu, Muhammad. Turut hadir dalam rapat Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah,

DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Banggai

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Supriady Yakin Jafar sebagai anggota KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Diaterbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya. Selain itu, dia bertindak tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis

Ketua KPU Tolikara Tidak Terbukti Menerima Uang

Jakarta, DKPP â€“ DKPP merehabilitasi Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga. Dia yang juga sebagai Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas. Putusan dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Pengadu, Yakobus Kogoya, mantan Ketua

Tidak Melaksanakan Arahan Atasan, Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang. Dia sudah terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Selaku ketua majelis