DKPP Kabulkan Sebagian Aduan Pengadu, Dalam Perkara Etik KPU Provinsi Kalimantan Selatan

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (28/8) menggelar sidang putusan untuk dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka adalah Samahuddin, Hairansyah, Nur Kholis Majid, Masyithah Umar, dan  Sarmuji yang diadukan oleh sesama penyelenggara yakni ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Mahyuni, Azhar Rhidanie, dan Erna Kasypiah. Menurut

Lemah Koordinasi, Ketua KPU Bombana Diberhentikan dari Jabatan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan  Arisman dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekaligus, dia juga harus menerima sanksi berupa peringatan keras. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tiga Putusan pada Senin (28/8/2017) pukul 13.30 WIB. Sidang ini merupakan sidang perdana ketua dan anggota DKPP periode 2017-2022.

Putusan Perdana, DKPP Berhentikan Tetap 2 Penyelenggara Pemilu dan Satu Pemberhentian dari Jabatan Ketua

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara Pemilu, dan sanksi peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu, serta peringatan keras kepada dua penyelenggara Pemilu. Putusan lainnya adalah berupa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tiga Putusan pada Senin (28/8/2017) pukul 13.30 WIB. Sidang

Alfitra Perkenalkan DKPP Pada Panwas Se- Jakarta

Jakarta, DKPP – Pemilu adalah salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sehingga perlu orang-orang baik yang menjalankan atau merawat kedaulatan. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm dalam acara Bimbingan Teknis Bagi Panitia Pengawas Pemilu Kab/Kota se- Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Sabtu (26/8).

Putusan DKPP Bisa Menjadi Pelajaran Bagi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tiga Putusan di Ruang Sidang DKPP, pada Senin (28/8) pukul 13.30 WIB. Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis:  Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, Ratna Dewi Pettalolo. Tiga Putusan ini merupakan lima perkara yang telah disidangkan. Perkara

Anggota DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut Berinovasi dan Berkreasi

Semarang, – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengenalkan DKPP menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam acara peningkatan kapasitas anggota Panwas Kab/Kota se-Jateng di Semarang, Jumat (25/8/2017) malam. Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017, DKPP hanya diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik sampai tingkat penyelenggara kab/kota. “Struktur

DKPP Bahas Perubahan Pedoman Beracara Kode Etik

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar rapat Perubahan Pedoman Beracara Kode Etik DKPP, Rabu (23/8) di Ruang Rapat Pleno, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14 Jakarta. Rapat ini langsung dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono dan hadir, Anggota DKPP Prof Muhammad, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm, serta pegawai sekretariat. DKPP

DKPP Bahas Isu-Isu Strategis

Bogor, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang menggelar rapat isu-isu strategis Perubahan Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di Bogor, Senin (21/8/2017) pukul 19.00 WIB. Hadir Ketua DKPP Harjono, Anggota: Prof  Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. Sementara sekretariat yang hadir: Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, Kabag Administrasi Pengaduan Dini Yamashita,

Para Teradu Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Jayapura, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, bertempat di kantor KPU Provinsi Papua, Jumat (18/8). Dari 33 penyelenggara Pemilu yang ditetapkan sebagai Teradu, hanya 15 orang yang menghadiri sidang pemeriksaan. Para Teradu yang tidak hadir, beralasan karena tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Para Teradu yang hadir yakni