Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan Renat Mulia Pardede yang diwakilkan Heriyanto S.H. selaku kuasa hukumnya. Sedangkan pihak Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, yakni Muhammad Zaini dan Mariyamah.
Berdasarkan pokok pengaduan, Teradu dinilai tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang menimbulkan kerugian bagi Pengadu selaku calon legislatif DPRD Kota Tanjungpinang. Para Teradu meneruskan dugaan pelanggaran dimaksud kerana Pidana, sementara Pengadu tidak melakukan kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban para Teradu. Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Harjono, selaku Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau yakni Indrawan S. Prabowoadi (unsur Bawaslu) dan Widiyono Agung Sulistiyo (unsur KPU).
Sidang Pemeriksaan akan digelar pada hari kamis (25/4), pukul 09.00 WIB, di Kantor Bawaslu Kota Batam, Komplek Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor 12A-12B Batam Center.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.” tutup Bernad. [rilis Humas DKPP]