*** Siapa yang Mengawasi DKPP?
Aceh, DKPP – Siapakah yang mengawasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu? Pertanyaan tersebut terlontar oleh salah seorang peserta dalam acara “Sosialisasi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dengan Komisi Independen Pemilihan, Bawaslu, Partai Politik dan Media di Hotel Hermes Palace, Jalan Panglima Nyak Makam, Banda Aceh, Sabtu (22/06/2013).
Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah fungsionaris dari Partai Peserta Pemilu, anggota Komisi Independen Pemilihan se-Provinsi Aceh, anggota Bawaslu dan media massa. Selain Jimly Asshiddiqie, pembicaranya Ketua Komisi Independen Pemilihan Ridwan Hadi SH dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Asqalani.
Jimly menjelaskan bahwa dalam hukum hal tersebut sama dengan berspekulasi. Spekulasi dalam aturan itu baik, tetapi hal tersebut kadang bakal sia-sia karena tidak ada faktanya. “ Di Indonesia, ada 50 komisi negara. Ada Komnas HAM, ada Komnas Perlindungan Anak, Ada Komisi Yudisial, dan lain-lain. Segalam macam komisi sudah dibentuk. Nanti jangan-jangan ada Komisi Janda dan Duda,” seloroh pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia itu.
Pertanyaan serupa juga sempat muncul saat dirinya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Produk hukum yang dibuat oleh anggota DPR yang jumlahnya ratusan orang, hanya bisa dibatalkan oleh anggota Mahkamah Konstitusi, jumlahnya hanya 9 anggota. “Begitu besarnya kewenangan MK. Anggota MK ini seperti pencabut nyawa. Dengan begitu, lalu muncul siapa yang mengawasi MK,” kelakarnya.
Sudahlah, kata dia, tidak perlu lagi ada komisi yang mengawasi MK atau yang mengawasi DKPP. “Serahkan saja kepada Allah,” ucapnya. Dan peserta pun tertawa.
Jadi, sambung dia, untuk memenuhi pertanyaan tadi, pihaknya sedang membuat kode etik DKPP. Kode etik ini khusus untuk anggota DKPP. [TTM]