Jakarta, DKPP- Kurang dari 48 jam jelang pemungutan suara
Pilpres 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan Surat
Edaran yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan jajarannya, dan
Bawaslu beserta jajarannya.
Ketua
DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait
mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan DKPP ini merupakan himbauan
bagi para penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya untuk senantiasa
menaati kode etik penyelenggara Pemilu .
“Surat
edaran ini untuk dijadikan sebagai pengingat agar seluruh penyelenggara Pemilu
senantiasa menaati kode etik,†kata Prof Jimly saat jumpa pers, Senin (7/7/14).
Banyaknya
penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi baik berupa pemberhentian tetap
maupun peringatan oleh DKPP, DKPP berpendapat bahwa pelanggaran etika
penyelenggara pemilu telah merusak atau paling tidak mengurangi kepercayaan
peserta dan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, baik jajaran KPU
maupun Bawaslu.
“Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan penyelenggara, selain menciderai integritas pemilu, juga telah
menghilangkan hak suara rakyat dan hak konstitusional peserta Pemilu,†tambah
mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu.
Lebih
lanjut, dalam surat edaran bernomor 016/DKPP/VII/2014 tersebut, DKPP
berpendapat bahwa kondisi dan situasi Pilpres
sangat berbeda dibanding Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setiap jenis dan bentuk pelanggaran pada
pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilpres akan sangat potensil
menimbulkan situasi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal.
Sebagaimana diketahui satu suara sangat penting dan menentukan keterpilihan
pasangan calon peserta Pilpres.
Adapun
himbauan yang disampaikan DKPP dalam surat edarannya meliputi, para
penyelenggara Pemilu agar bersungguh-sungguh memelihara dan menegakkan etika
penyelenggara Pemilu dengan bertindak jujur, netral, independen, transparan dan
professional dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Tiap suara
harus dijaga agar tidak dimanipulasi, digelembungkan atau dikurangi.
Berikutnya,
sebagaimana diketahui penyelenggara Pemilu akan menjadi sasaran godaan,
intervensi dan intimidasi dari pelbagai pihak untuk memenangkan salah satu
peserta.
Oleh sebab itu, dihimbau agar melaporkan kepada pihak yang berwenang,
baik atasan langsung maupun kepada pengawas dan DKPP.
Selanjutnya,
DKPP berkeyakinan bahwa keteguhan dan kekuatan moral penyelenggara Pemilu akan
sangat menentukan integritas Pemilu dalam menghasilkan Pemilu yang jujur, adil,
demokratis, dipercayai, dan bermartabat. (sdr)