Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 4 September 2013 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Trimoelja D. Soerjadi (Pengadu) No. 235/I-P/L-DKPP/2013 perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Prov. Jawa Timur.
Dalam surat tersebut Sdr. Trimoelja D. Soerjadi (Pengadu) melaporkan Ketua KPU Prov Jawa Timur atas nama Sdr Andry Dewanto Ahmad karena melakukan penyebaran berita melalui Blackberry Messenger yang isinya “saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan …”.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Rapat Pleno Verifikasi Materiil tanggal 5 September 2013, kemudian dilanjutkan dalam Rapat Pleno Verifikasi Materiil tanggal 26 September 2013.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Trimoelja D. Soerjadi (Pengadu) No. 235/I-P/L-DKPP/2013 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Prov Jawa Timur Sdr Andry Dewanto Ahmad Belum Memenuhi Syarat (BMS).
DKPP merekomendasikan kepada Sdr. Trimoelja D. Soerjadi (Pengadu) untuk segera melengkapi bukti-bukti yang relevan dengan pokok aduan dengan minimal dua (2) alat bukti, bukti yang dilampirkan terkait pesan Blackberry Messenger tidak sekedar dari media massa tetapi bukti langsung beupa print out pesan tersebut dan mempelajari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [dw]
Selengkapnya :http://www.dkpp.go.id/admin/filemanager/userfiles/Surat_BMS_Jatim.pdf