Jakarta, DKPP – Tantangan Pemilu
2019 sangatlah kompleks dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya. Pasalnya,
Pemilu 2019 Pileg, dan Pilpres dilaksanakan secara bersamaan.  “Penyelenggara Pemilu dituntut untuk
mengerti dan memahami peraturan dan teknis pelaksanaan Pemilu,†kata Anggota
DKPP Ida Budhiati saat menyampaikan materi dalam acara Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Bidang Politik tahun
2018 dengan tema “Mewujudkan Pemilu 2019 yang Kondusif dan Demokratis” di Jakarta
Timur (5/12/2018). Â
Ida Budhiati menyarankan kepada
panitia tingkat ad hoc seperti KPPS hingga PPK apabila menemukan problem di
lapangan tidak boleh menafsirkan sendiri-sendiri. Harus banyak meminta arahan
dan penjelasan kepada atasannya secara berjenjang.Â
“Bila menemukan norma hukum yang
berpotensi multitafsir, kewajiban penyelenggara Pemilu adalah meminta arahan
kepada atasannya secara berjenjang.Â
Jangan menafsir peraturan sendiri-sendiri agar tidak berbeda-beda,â€
katanya.
Hal tersebut sekaligus menjawab
dari salah satu penanya apakah informasi dari media televisi atau media sosial bisa dijadikan rujukan bila
ada problem di lapangan. “Kalau sudah ada dan sudah jelas, jangan
ditafsir-tafsir. Jadi bila ada kesalahan, bukan Saudara, yang nanti bakal
disalahkan. Tetapi atasan Saudara. Jadi
sebetulnya mudah jadi pelenggara Pemilu itu,†pungkas Ida. [Teten Jamaludin]