Jakarta,
DKPP-
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah salah satu provinsi yang akan menggelar
pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015. Sesuai data KPU Provinsi
Kepri, di provinsi ini akan ada tujuh Pilkada, yakni satu Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur serta enam Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota, yakni Kota Batam, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Karimun, Bintan, dan Kabupaten Lingga.
Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara
Pemilu, memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini.
DKPP ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sulut dapat berjalan
sesuai aturan hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang
berintegritas.
Seperti disampaikan
oleh Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, penyelenggaraan
Pilkada sangat rentan terjadi masalah. Setiap tahapan punya potensi terjadi
pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun etika. Nur Hidayat Sardini atau
akrab disapa NHS juga melihat permasalahan Pilkada dapat terjadi akibat adanya
aspek proksimitas atau aspek kedekatan para aktor di tingkat lokal. Banyak
kepentingan yang bermain dalam Pilkada.
“Dengan kondisi
semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk dalam
kepentingan. Mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial. Kalau
memilih masuk dalam kepentingan, itu melanggar kode etik. Ancamannya bisa
pemecatan,†tegas Dosen Fisip Universitas Diponegoro, Semarang.
Jika melihat data
perkara di DKPP, pengaduan dari Kepri tidak terlalu banyak. Sejak DKPP berdiri
pada Juni 2012 sampai April 2015, ada sebanyak 10 pengaduan yang masuk dari
kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Dari 10 pengaduan, sebanyak tiga pengaduan
dinilai tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan. Sedangkan yang
masuk sidang ada tujuh pengaduan.
Hasil sidang DKPP
terhadap tujuh perkara memutuskan, sebanyak 11 Teradu dinilai terbukti
melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda. Yang dinilai pelanggarannya
tidak terlalu berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah enam orang. Sedangkan
kepada Teradu yang pelanggarannya dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap, sebanyak lima orang.
Agar tidak terjadi
lagi pengaduan dari Kepri, atau minimal meminimalisasi jumlah pengaduan, DKPP
jauh-jauh hari mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan menggelar dua agenda
sebagai upaya pencegahan terjadinya pengaduan. Agenda pertama adalah
sosialisasi kode etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar pada 27 Mei 2015.
Acara diadakan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Acara sosialisasi
ini pesertanya terbuka untuk umum. DKPP telah mengundang jajaran KPU dan
Bawaslu se-Provinsi Kepri, akademisi, partai politik, organisasi masyarakat,
pemerintah daerah, dan media massa.
Agenda kedua adalah Focus Group Discussion (FGD) yang akan
digelar pada 28 Mei 2015. Di acara ini, persoalan Pilkada dan problem-problem
yang terjadi di Kepri akan dibahas sangat mendalam. FGD akan melibatkan seluruh
stakeholder kepemiluan di Kepri. Dua
agenda di atas akan dipandu langsung oleh Ketua dan Anggota DKPP, yakni Prof
Jimly Asshiddiqie, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka
Subekti, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. (Rilis Humas DKPP)