Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (16/5) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan untuk perkara Prov Papua, Kab Sinjai dan Kab Bondowoso. Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi anggota DKPP Saut H. Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak. Sidang bertempat di ruang sidang DKPP, lantai 5 Jl MH Thamrin No. 14 Jakarta.
Sidang pembacaan Putusan DKPP dihadiri pihak Pengadu, Sido Gatot (Pengadu KPU dan Panwaslu Kab Bondowoso) dan Shaleh (Pengadu KPU Kab Sinjai). Sedangkan dari pihak Teradu hanya dihadiri KPU dan Panwaslu Kab Bondowoso.
Suasana haru mewarni sidang pembacaan Putusan saat Teradu II, Hadi Ismanto menangis karena DKPP memutuskan dari lima komisioner KPU Kab Bondowoso hanya yang bersangkutan (Ismanto-Red) yang tidak diberhentikan secara tetap.(Foto : TYK Teks: DW)