Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota KPU Kab Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (26/6), menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta. Mereka diadukan oleh bakal pasangan calon (paslon) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kab Murung Raya Rojikinnor dan M Setia Budi yang tidak diloloskan oleh Teradu.
Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Bahri, Pengadu menyampaikan pokok pengaduannya bahwa Teradu dinilai telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.
“Bakal paslon Rojikinnor dan M Setia Budi tidak lolos karena KPU Murung Raya terlambat melakukan verifikasi persyaratan pencalonan,” ujar Syaiful Bahri.
Pada sidang terungkap bahwa dalam Pilbup Murung Raya ada dua bakal paslon yang diusung oleh dua kepengurusan partai politik yang sama, yakni Partai Pemuda Indonesia (PPI). Pertama adalah bakal paslon Rojikinnor dan M Setia Budi yang diusung oleh 6 parpol nonparlemen dan PPI yang punya 1 kursi. Paslon ini telah disetujui oleh pengurus DPC PPI Murung Raya melalui SK yang ditandatangani ketua dan sekjennya, yakni Kusnadi dan Sulpana Sulton.
Sedangkan, bakal paslon kedua adalah Romansyah Bagan dan Benyamin Kunom yang juga diajukan oleh 3 parpol termasuk PPI di bawah Ketua A Tafruji dan Sekjen Ilmudin. Akan tetapi, menurut Pengadu, paslon kedua dan kepengurusan PPI kedua ini tidak sah.
“Kepengurusan Tafruji dan Ilmudin ini tidak diakui oleh DPP PPI. Karena pada sidang TUN di Palangkaraya, Ketua Umum PPI Efendy Saud menyatakan tidak pernah mengangkat mereka dan juga tidak kenal mereka,” kata M Setia Budi yang juga hadir di persidangan.
Sidang perkara No. 64/DKPP-PKE-II/2013 ini adalah sidang pertama dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu. Ketua majelis sidang adalah Saut Hamonangan Sirait dengan Anggota Nur Hidayat Sardini. (AS)