Mataram,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah pada
Rabu (14/5) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dari Kota Bima, Nusa
Tenggara Barat (NTB). Teradu adalah Ketua KPU Kota Bima Bukhari serta Anggota
Tamrin, Saleh, Fatmatul Fitriah, dan Agus Salim.
Dua perkara disampaikan oleh Al Imran dari DPD
Partai Golkar Kota Bima dan Abdul Kadir (kuasa dari Caleg PBB Mukhtar Yasin).
Secara umum, permasalahan keduanya hampir sama, terkait penggelembungan suara
di beberapa TPS yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu.
Dalam kasus Al Imran, misalnya, ditengarai ada
penggelembungan suara di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara, Kecamatan
RasanaE Barat. Panwascam RasanaE Barat sudah mengeluarkan rekomendasi agar
dilakukan penghitungan ulang di dua desa tersebut. Akan tetapi tidak
ditindaklanjuti PPK RasanaE Barat dengan alasan waktu tidak memungkinkan lagi.
“Kemudian, saat tahap rekapitulasi di tingkat
kabupaten, kami meminta Panwaslu Kota Bima tegas atas temuan penggelembungan,
khususnya di TPS 6, Kelurahan Tanjung,†ujar Al Imran.
Panwaslu mengadakan pleno dan secara lisan
merekomendasikan kepada KPU Kota Bima untuk menghitung ulang untuk TPS 6. KPU
Kota Bima hanya menindaklanjutinya dengan membuka C1 Plano TPS 6. Hasilnya, di
C1 Plano tidak ada perincian perolehan suara masing-masing partai. Yang ada
langsung tertulis jumlah total suara sah.
“Kami tidak
bisa menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu untuk penghitungan ulang karena rekomendasi
hanya bersifat lisan. Rekomendasi seharusnya dibuat secara tertulis,†terang
Bukhari.
Sementara itu, untuk perkara kedua yang
disampaikan Mukhtar Yasin, permasalahannya terkait penggelembungan suara kepada
Partai PPP. Akibatnya, suara partai Pengadu, yaitu PBB mengalami pengurangan.
Pengadu merasa dirugikan dan menengarai itu sebagai sebab kenapa dia tidak
lolos. Teradu juga diduga mengintervensi PPK sehingga tidak mau melakukan
penghitungan ulang.
“Tidak ada intervensi. Kami memberi arahan. PPK
meminta karena mendapat kesulitan di Kecamatan Raba. Saya yang datang ke PPK
bersama Panwaslu dan Panwascam,†kata Fatmatul Fitriah.
Acara pemeriksaan ini dilakukan dengan video converence (vidcon) di mana Ketua
Tim Pemeriksa Anna Erliyana berada di kantor DKPP Jakarta. Sedangkan empat
Anggota Tim Pemeriksa, yakni Muhammad Khuwailid (ex officio Bawaslu NTB), Yan Marli (ex officio KPU NTB) serta Djumardin dan Maemunah (Anggota Tim dari
unsur masyarakat) berada di Kantor Bawaslu NTB, di kota Mataram. Para pihak,
yakni Pengadu, Teradu, saksi-saksi, dan Pihak Terkait juga berada di Kantor
Bawaslu NTB. (as)