SKE Bali Ke 1 Hasil Rekapitulasi Tidak Sinkron, 24 Anggota KPU se-Bali diperkarakan Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat 7/6 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Prov Bali serta Ketua dan anggota Kab Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan. Sidang digelar pukul 14.00 di ruang sidang DKPP Lantai 5 di Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan laporan/aduan Pengadu dari Paslon Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawanda melalui kuasa hukumnya Donny Tri Istiqomah dan Radian Syam. Dalam aduannya, Pengadu menyangka pihak Teradu telah bertindak tidak profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada.