Jakarta, DKPP – Donny Tri Istiqomah kuasa hukum Paslon Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawanda menyatakan tidak mempersoalkan hasil putusan DKPP terkait Sengketa Pilkada Bali.
Untuk diketahui, dari 24 Penyelenggara Pemilu di Bali yang dilaporkan ke DKPP, tiga diantaranya diberi peringatan keras, sebelas peringatan ringan, dan sepuluh direhabilitasi.
“Kami tidak merisaukan putusan DKPP, mau peringatan keras, peringatan ringan itu tak masalah. Paling tidak sidang ini membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu, apapun sanksinya,” ungkap Donny.
“Ini membuktikan bahwa Pleno yang dilakukan di Kab Buleleng dan Tabanan memang benar terbatas, yang kedua memang terbukti bahwa pengamanan pada Pilkada Bali memang terkesan berlebihan,” tambahnya.
Lebih lanjut Donny mengungkapkan dengan dikabulkannya sebagian pengaduan, hal ini membuktikan bahwa para Teradu memang tidak bekerja secara profesional dalam mengawal Pilkada Bali 2013.
“Siapapun pemenangnya nanti, masyarakat Bali harus tahu bahwa proses Pilkada Bali ini diwarnai dengan cacat etik,” ungkap Donny.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Selasa (25/6) dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati. [SD]