Jayapura, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) “mengharamkan†apabila Anggota maupun stafnya bertemu pihak yang
sedang berperkara di DKPP di luar persidangan.
“Ini merupakan etika kami, apabila anda sedang beperkara, bertemunya di ruang
persidangan, Anda mengklarifikasi semuanya di persidangan,†kata salah satu
staf bagian Pengaduan Santo Gotia, di Jayapura kemarin, (1/10).
Saat
itu, Santo bersama dua orang rekannya ditemui oleh salah satu pihak yang sedang
menjadi Teradu di DKPP. Pihak tersebut meminta untuk bertemu dengan Anggota
majelis Nur Hidayat Sardini. Permintaan tersebut spontan ditolak oleh Santo cs
dengan menjelaskan mengenai SOP di DKPP.
“Kami
mau konsultasi dengan pak Nur Hidayat Sardini, ini sesuai arahan pak Bupati,â€
kata pihak tersebut.
Hal
senada juga dialami oleh staf Humas DKPP, Ayu. Saat hendak ke Mushola, dirinya
ditemui oleh pihak tertentu yang mengaku sebagai unsur Muspida di salah satu
kabupaten yang ada di Papua. “Pria itu mengaku atas instruksi pak Bupati untuk
bertemu para Anggota DKPP,†tutupnya. (Sdr)