Jakarta,
DKPP – Dalam
sidang dengan agenda Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Senin (29/12)
DKPP merehabilitasi tiga Penyelenggara Pemilu di Kab Alor, NTT. Ketiganya ialah
Constantiana
Mansula sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Alor, Dominika Deran
sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Alor, dan Handi Sawaka
sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Alor.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Constantiana Mansula sebagai
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Alor, Teradu II Dominika Deran sebagai
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Alor, dan Teradu III a.n Handi
Sawaka sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Alor,†kata Ida
Budhiati saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, para Teradu ini
diadukan oleh Marthen Maure selaku kuasa dari Mawar
Tjendana Wangi Jalla
yang merupakan pengurus PDI-P setempat. Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan
bahwa Para Teradu telah melanggar
kode etik karena telah meloloskan seorang caleg yang memalsukan identitas. Nama Calon Legislatif yang benar adalah La Ode
Abdullah bukan La Ode Dahlan.
La Ode Dahlan adalah
adik kandung La Ode Abdullah. Teradu II telah menindaklanjuti
pemalsuan identitas tersebut, namun proses
hukum terhadap dugaan pemalsuan tersebut tidak jujur dan tidak adil.
Berdasarkan
keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan,
DKPP berpendapat bahwa Teradu
telah melaksanakan ketentuan dengan berpedoman pada dokumen resmi yang
disampaikan oleh La Ode Dahlan. Lebih lanjut, Teradu II juga telah melaksanakan kemestian yakni
memanggil para pihak untuk klarifikasi dan tidak ditemukan kejanggalan dalam
hal jati diri La Ode Dahlan.
Kesaksian La Ode Dahlan dalam sidang 22 Desember 2014 telah terang menunjukkan bahwa La Ode Dahlan dengan La Ode
Abdullah adalah orang yang sama. Nama panjang yang bersangkutan ialah La Ode Dahlan La
Ode Abdullah.
Selain itu, ketiga Teradu juga diadukan
terkait Adanya
dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu I yang telah memberikan suara sah
kepada Hermanto Djahamouw, dimana sebelumnya yang bersangkutan telah
diberhentikan secara sah menurut hukum dari partai PDI-P. Serta adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Teradu III yang meloloskan A.S Soetrisno caleg DPRD
Kab. Alor yang diduga sebagai pelaku money
politics
Terhadap dalil tersebut, DKPP
berpendapat bahwa Pencantuman nama Hermanto
Djahamouw dalam DPT dan surat suara, Teradu I tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan karena berdasarkan UU
No. 8 Tahun 2012 Pasal 220 dan PKPU 07
Tahun 2013 nama tersebut sudah tidak dapat ditarik. Sedangkan berkaitan
dengan dugaan politik
uang, Teradu II dan III telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan lingkup
kewenangan yang dimilikinya serta menindaklanjuti dengan melimpahkan ke Sentra Gakumdu.
Sidang Putusan kali ini
dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Saut Hamonangan
Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, dan Ida
Budhiati. Selain merehabilitasi 3 Penyelenggara Pemilu di Alor, hari ini DKPP
juga memberikan Peringatan kepada 3 Penyelenggara Pemilu di Binjai, dan 1
Anggota KPU Melawi. Serta Merehabilitasi
1 anggota KPU Melawi, dan memberhentikan tetap 2 anggota KPU Melawi. [Susi
Dian Rahayu]
Editor
: Dio