Jakarta,DKPP – Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRRI sekitar pukul 10.00. Agendanya, melaporkan satu tahun kinerja DKPP.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Saut H Sirait. Ada pun dari Komisi A, diantaranya dari unsur pimpinan Agun Gunanjar Sudarsa, Hakam Naja dan Arif Wibowo.
Menurut Nur Hidayat Sardini, RDP ini menyampaikan kinerja DKPP selama satu tahun kepada Komisi II DPRRI. Pihaknya telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 317 perkara. “Tidak semua pengaduan itu diterima. Ada 217 pengaduan atau 68,46 persen yang kami tolak. Pengaduan yang ditolak itu disebabkan tidak memenuhi unsur pengaduan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengaduan yang masuk ke persidangan sebanyak 31,54 persen perkara. Dari perkara yang disidangkan, ada 294 anggota penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi dan 82 anggota penyelenggara Pemilu yang mendapat peringatan. “Ada pun penyelenggara Pemilu yang diberhentikan sebanyak 70 orang. Dari jumlah itu, 69 diberhentikan tetap sedangkan satu orang diberhentikan sementara,” tutup Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Undip Semarang itu. [TTM]