Jakarta, – Jumlah pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pilkada 2017 berkurang
dibandingkan dengan Pemilukada 2015. Hal ini semakin meningkatnya kesadaran
penyelenggara Pemilu terkait dengan kode etik penyelenggara Pemilu.
Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini menjelaskan, memang masih
ada penyelenggara Pemilu yang diberhentikan oleh DKPP. Akan tetapi,
penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jauh lebih banyak.
“Dari Pemilu ke
Pemilu, jumlahnya mengalami penurunan. DKPP telah memberhentikan 424 orang dari
sejak DKPP dibentuk. Akan tetapi jumlah tersebut hanya sepertiga. Jumlah
penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jauh lebih banyak, yaitu 1731 orang.
Sehingga tidak ada alasan untuk tidak percaya terhadap penyelenggara Pemilu,â€
jelas dia saat diwawancara oleh Radio Elshinta di ruang kerjanya di Jakarta,
belum lama ini.
Lalu, apakah
penyelenggara Pemilu yang melanggar itu sudah ditindak sesuai dengan
kewenangannya? Dan apakah DKPP memiliki catatannya? Itu adalah pertanyaan yang
muncul dari salah seorang penanya dalam acara sesi tanya jawab. Nur Hidayat
Sardini yang juga Ketua Bawaslu RI tahun 2008-2011 itu menjawab bahwa prinsip
perkara pengaduan yang masuk selalu punya riwayatnya. “Prinsip kami, setiap
perkara atau kasus, kami harus memiliki riwayatnya. Kami bisa mentracking
perkara dari awal dari awal sampai akhir. Kapan perkara itu diteruskan, kapan
perkara itu masuk registrasi, kapan perkara itu disidangkan, dan kapan perkara
itu diputus,â€katanya.
Nur Hidayat
menjelaskan, pihaknya pun setiap tahun melaporkan kepada publik sebanyak dua
kali. Yaitu, melalui Annual Report yang biasanya dilaksanakan
pada pertengahan tahun dan DKPP Outlook yang diselenggarakan
setiap akhir tahun. “Dalam laporan itu, kami memiliki data siapa yang melanggar
dari seluruh Indonesia. Maka, kami juga sering diminta oleh Timsel terkait perekruitan
penyelenggara Pemilu,†ucapnya. [teten jamaludin]