*** Lika-liku Selama Satu Tahun
Jakarta, DKPP – Selama satu tahun bekerja, perjalanan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidaklah berjalan mulus. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengungkapkan lika-likunya.
Pertama, DKPP pernah diadukan ke polisi karena sidangnya digelar secara terbuka. “Sidangnya terbuka, sehingga dinilai mencemarkan nama baik,†jelas Jimly.
Kedua, DKPP dalam Putusannya final dan mengikat. Karena Putusan inilah, sehingga ada beberapa anggota komisioner yang merasa dirugikan. Ada tujuh perkara dari komisioner yang mempersoalkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang menyebut putusan DKPP itu final dan mengikat, diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) dan satu perkara ke Mahkamah Konsittusi. Tetapi, dalam perkara-perkara yang diajukan ke PT TUN mentok.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung lengkap. Kami mengajak MA untuk memahami sama-sama undang-undang tersebut. Maka kesimpulannya, putusan DKPP itu final dan mengikat. Artinya, tidak bisa diuji atau dinilai dalam peraturan hukum, †jelas pria asal Palembang itu.
Kalau KPU atasan, lanjut Jimly, menerbitkan Putusan baik itu berupa peringatan atau memberhentikan kepada salah seorang komisioner, maka keputusan KPU atau Bawaslu tersebut hanya merupakan baju hukum dari substantsi putusan DKPP yang sudah final dan mengikat. “Putusan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan putusan DKPP yang sudah final dan mengikat, tidak bisa bisa dijadikan objek perkara di pengadilan, termasuk dalam pengadilan TUN,†bebernya.
Dia menjelaskan, semua perkara yang melanggar hukum pasti melanggar etika. Tetapi, tidak semua perkara yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. “Sehingga ketika DKPP memutuskan melanggar kode etik, belum tentu dalam pengadilan hukum perkara itu melanggar hukum. Karena ranahnya berbeda,†jelas dia.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan DKPP, di kompleks DPR RI tadi siang (8/7). Selain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI, RDP dihadiri oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati.
Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam setahun masa tugasnya. Terbukti dari 317 pengaduan yang diterima DKPP sebanyak 294 orang direhabilitasi, 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunajar Sudarsa saat membacakan simpulan menyatakan bahwa kinerja DKPP dinilai efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Komisi II memberikan apreasiasi tugas DKPP selama satu tahun dan dapat menerima kinerja laporan tahunan DKPP,†jelas saat memimpin rapat. (TTM)